Terkadang, muncul pertanyaan mengapa hanya Palang Merah Indonesia (PMI) yang memiliki wewenang mengelola darah di Indonesia. Jawabannya terletak pada Mandat PMI yang kuat, diakui secara nasional dan internasional. Mandat ini bukan sekadar hak istimewa, tetapi juga tanggung jawab besar yang diberikan untuk memastikan ketersediaan dan keamanan darah di seluruh negeri.
Secara hukum, Mandat PMI ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Undang-undang ini secara eksplisit menunjuk PMI sebagai satu-satunya organisasi yang berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan transfusi darah. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang terpusat dan terstandarisasi.
Alasan di balik penunjukan ini sangatlah logis. Pengelolaan darah membutuhkan standar yang sangat tinggi, mulai dari proses donor, pengolahan, hingga penyimpanan. Dengan Mandat PMI yang terpusat, kontrol kualitas dapat lebih mudah dilakukan. Ini meminimalkan risiko penularan penyakit melalui transfusi darah dan memastikan keamanan pasien.
Selain itu, PMI memiliki infrastruktur dan jaringan yang luas hingga ke daerah terpencil. Mereka memiliki Unit Donor Darah (UDD) di berbagai kota dan kabupaten. Jaringan ini sangat vital untuk menjamin pasokan darah tetap tersedia, terutama saat terjadi bencana atau situasi darurat.
Mandat PMI juga sejalan dengan prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan etis dalam setiap kegiatan yang mereka lakukan, termasuk pengelolaan darah.
Sistem yang terpusat di bawah Mandat PMI ini memungkinkan adanya data yang terintegrasi. PMI dapat memantau stok darah secara nasional, sehingga distribusi dapat dilakukan secara efisien. Jika ada daerah yang kekurangan stok darah, bantuan bisa segera dikirimkan dari daerah lain.
Di seluruh dunia, model yang sama juga banyak diterapkan. Organisasi Palang Merah atau Bulan Sabit Merah diakui sebagai penyedia utama layanan transfusi darah. Ini adalah praktik terbaik global yang telah terbukti efektif dalam menjaga kualitas dan ketersediaan darah.
